HUKUM DAGANG
SILABUS
- PENDAHULUAN
1. Istilah, Pengertian, pedagang, hukum dagang
2. sumber – sumber hukum dagang
3. hubungan antara pengaturan hukum dagang
dengan KUHD dengan KUHPer.
4. perkembangan hukum dagang di Indonesia
- PERUSAHAAN
1. Pengertian, Perusahaan
2. Pengertian Pengusaha
3. Macan-macam pembantu-pembantu pengusaha
4. Urusan perusahaan, dokumen perusahaan,
rahasia perusahaan
- BENTUK –
BENTUK PERUSAHAAN
1. Perusahaan tidak berbadan hukum
1. Perusahaan perorangan
2. Firma
3. CV
2.Bentuk
perusahaan berbadan hukum
a.
PT
b.
Koperasi
3. Perusahaan
Negara
4.Pengembangan
perusahaan :
a.
Merger
b.
Konsolidasi
c.
Akuisisi
d.
Hoging company
- SURAT-SURAT
BERHARGA
- KEPAILITAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN
- PERLINDUNGAN
KONSUMEN
a. Istilah dan
pengertian konsumen, jenis konsumen, pengaturan perlindungan konsumen.
b. Aspek-aspek
hukum perlindungan konsumen
c. Hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha
d. Penyelesaian
sengketa konsumen
- MONOPOLI
1. Istilah dan
pengertian monopoli
2. Bentuk-bentuk
perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha secara sehat
3.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha yang sehat
- Tentang HAKI
- PASAR MODAL
1.
Istilah dan pengertian pasar modal
2.
Fungsi pasar modal
3.
Bentuk-bentuk penawaran yang dikenal dengan permodalan
4.
Fungsi BAPEPAM
5.
Go Public perusahaan dan syarat-syarat go public perusahaan.
- LEMBAGA
PEMBIAYAAN
- PERBANKAN
SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN
- HUKUM
PENGANGKUTAN
- HUKUM ASURANSI
DAN PERTANGGUNGAN
- KONTRAK
PERJANJIAN DALAM DUNIA PERDATA INTERNATIONAL
ISTILAH HUKUM DAGANG
Pengertian hukum
dagang menurut :
1. Ahmad Ihsan
Hukum dagang
adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.
2.
Purwo Sucipto
Hukumperikatan
yang timbul dalam lapangan perusahaan.
3.
CST. Kansil
Hukum perusahaan
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
4.
Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi,
keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut
pengembangan kehidupan ekonomi.
5.
Munir Fuadi
Hukum Bisnis,
suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan
kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau
pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu
dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan
tertentu.
SUMBER – SUMBER HUKUM DAGANG
1. Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD
dan KUHPerdata
2. Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu
seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
3. tidak tertulis yaitu kebiasaan.
SEJARAH KUHD
Berasal dari
zaman Romawi melalui BW
PERUSAHAAN
Dengan
dicabutnya pasal 2 – 5 KUHD stablat 1938, 276.
Pengertian
Perusahaan menurut para ahli :
1. MOLEGRAF
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang
atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Molegraf sama
dengan pendapat Sukardono.
2.
POLAK
Baru ada
perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan
dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.
Pendapat Polak
ini merupakan tambahan dari perumusan Molegraf.
3.
Menister van Justity Neterland (Menkeh).
Perusahaan keseluruhan
perbuatan yang di lakukan secara terus menerus dengan terang – terangan dalam
keadaan tertentu untuk mencari laba terhadap dirinya.
Undang – Undang
No. 8, tahun 1987 tentang DOKUMEN.
Perusahaan yaitu suatu bentuk usaha yang melakukan
kegiatan tetap, terus menerus mencari untung/laba, baik dilakukan oleh orang
perorangan maupun Badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum
yang didirikan dan berkedudukan diwilayah RI.
UNSUR – UNSUR PERUSAHAAN
1. Badan
Usaha / Perseorangan
2. kegiatan
terus menerus , tetap, terang-terangan
3. tujuan
dari untung
4. dicatat
/ pembukuan
PEKERJAAN TETAP
1. Merupakan
professional / kondisi tertentu
2. Tujuan
bukan untuk cari untung
PEMBUKUAN
Dasar hukum
pasal 6 – 12 KUHD.
Setiap
perusahaan – perusahaan harus dan wajib membuat pencatatan / pembukuan dalam
perusahaannya. Kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi berupa :
1. Uang
paksa ————à sanksi yang tidak jelas batasnya
2. Sanksi Badan
PERUBAHAN KUHD
1. STB.
1927, 146:
- Perusahaan
harus membuat buku harian dan buku copy (catatan arus barang/uang).
- Tehnis
diserahkan pada perusahaan tetapi harus mengikuti perkembangan.
2. PERUBAHAN
– PERUBAHAN,STB. 1938, 276:
Setiap orang
yang melakukan kegiatan perusahaan harus membuat kegiatan pembukuan.
TUJUAN / FUNGSI PEMBUKUAN :
1. Untuk
melihat perkembangan harta kekayaan perusahaan.
2. Untuk
dapat melihat hak dan kewajiban / kepentingan, seperti hak : piutang, kewajiban
: Hutang.
3. sebagai
alat bukti.
Setiap
perusahaan harus membuat neraca perusahaan.
Sebuah pembukuan
merupakan rahasia perusahaan dan dapat dibuka dengan cara / azas-asaz
pembukuan.
Pembukuan :
1. Azas
Reprentation (Oleh hakim)
a. Pihak
yang bersengketa, antara penggugat/tergugat
b. Dengan
permohonan ke pengadilan
2. Dengan
jalan communication
Oleh orang yang
berkepentingan langsung dengan perusahaan.
a. Direksi/dirktur
b. Komisaris,
pengawas
c. Pemegang
saham
d. Akuntan
public
e. Ahli
waris
f. Karyawan
dengan beban tetap perusahaan.
Lamanya
penyimpanan Pembukuan.
Berdasar pasal 6
– 12 KUHD, pembukuan dibagi :
1. Pembukuan
keuangan ——————-à 30 Tahun
2. Pembukuan
surat – surat yang dimiliki ————à 10 Tahun
Undang – Undang
Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997
Latar belakang
lahirnya adalah karena masa :
1. Daluwarsa
30 Tahun dan 10 Tahun terlalu lama, tidak sesuai dengan kedinamisan
perkembangan perekonomian.
2. lama
waktu tersebut akan menjadi beban ekonomi dan administrasi bagi perusahaan.
3. perkembangan
tehnologi (elektronik) dalam penyimpanan data.
Sementara untuk
dokumentasi keuangan harus dicantumkan dalam media kertas disamping media
lainnya.
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 1 butir 2
UU. No. 8/1997, dokumen perusahaan yaitu data, catatan dan keterangan yang
dibuat atau diterima oleh perusajaan dalam rangaka pekajsanaan kegiatannya baik
yang terulis diatas kertas atau media lain yang dpat dilihat, dibaca dan didengar.
Dokumen
Perusahan dapat dibagi atas:
1. Dokumen
Keuangan
a. Catatan
– catatan keuangan, neraca dan lain –lain (harus dalam bentuk kertas)
b. Bukti
penunjang keuangan, warkat – warkat, transaksi sperti kwitansi, cek dll
c. Surat
penunjang lainnya yang mendukung laporan keuangan. Seperti SPK, kontrak, dll.
2. Surat
– surat lain (tergantung pada nilainya), yang tidak ada hubungan dengan dokumen
keuangan tetapi ada nilai guna. Seperti tanda bukti pengiriman surat , harus
disimpan 10 tahun saja.
Semua dokumen
keuangan:
- pada point 1,
harus disimpan dalam bentuk kertas dan dapat dipindahkan ke
bentuk media lain dengan adanya legalitas
oleh Notaris.
- Sementara
untuk point 2 dan 3, bisa disimpan dalam bentuk media lainnya.
URUSAN PERUSAHAAN / HANDLE ZAAK
Menurut PROWO
SUCIPTO, perusahaan – perusahaan adalah :
1. Segala
macam urusan yang bersifat materil maupun in materil yang termasuk dalam
lingkungan oerusahaan.
2. Segala
sesuatu yang menunjuk benda dalam lingkungan perusahaan seperti perwatan antor,
mesin, nama perusahaan, piutang
3. Dari
segi ekonomi perusahaan – perusahaan, segala harta kekayaan dan usaha yang
terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan yang bulat dengan
perusahaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya
dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
4. Dari
segi hokum, urusan perusahaan yang merupakan harta kekayaan adalah segala benda
yang dapat diperalihkan kepada pihak lain baik sendiri-sendiri terpisah di perusahaan
maupun secara bersama – sama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.
Menurut ABDUL
KADIR MUHAMMAD, urusan perusahaan yaitu perbuatan hukum dan produk yang
dihasilkannya bukan benda.
ASSET adalah
aktiva atau kekayaan yaitu semua harta piutang biaya yang dibayar terlebih
dahulu pendapatan yang masih harus diterima, property atau harta benda yang
dimiliki oleh perusahaan.
LIABILITIES
perusahaan/Passiva, semua sisi kredit neraca yang terdiri dari hutang, modal
saham, pendapatan yang diterima lebih dahulu dan ongkos-ongkos yang meski
dibayar.
GOODWILL
(Keistimewaan yang dimiliki oleh perusahaan), didapat dari :
1. Kwalitas
2. modal
3. pekerja
yang loyal
4. tempat
strategis
5. Produk
berkualitas
6. mampu
bersaing dengan perusahaan lain
7. Ciri
khas perusahaan
8. memberi
pelayanan terhadap konsumen
9. iklan
———-à tidak boleh membuai
benda bergerak
berwujud :
1. Hak
Cipta
2. hak
paten
3. hak
merek
4. goodwill
5. nama
perusahaan
HAK RETENSI
Hak retensi
adalah hak menahan barang, alasannya adalah untuk menumpuk barang menunggu
harga yang lebih tinggi.
PENGUSAHA DAN
PEMBANTU – PEMBANTU PENGUSAHA
Pengusaha adalah
setiap orang atau perseorangan (orang pribadi) atau persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha dapat
dibagi atas berbagai macam :
1. Pengusaha
tanpa pembantu pengusaha
2. Pengusaha
dengan pembantu pengusaha
3. Pengusaha
tidak ikut dalam perusahaan tapi memberikan kuasa kepad apembantu pengusaha.
Pembantu
pengusaha terbagi atas 2 yaitu :
1. Pembantu
pengusaha didalam perusahaan. Yaitu pembantu pengusaha yang masuk ke dalam
struktur perusahaan.
2. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan yang berfungsi untuk membantu, seperti :
a. Agen
Perniagaan (commercial agent)
b. Makelar
(Broker)
c. Komisioner
(Factor)
d. Pengusaha
bank
Pekerja –
pekerja didalam lingkungan perusahaan adalah :
1. Pimpinan
perusahaan
2. Pemegang
prokurasi
3. Pedagang
keliling
Ad.1. Pimpinan
perusahaan
Seorang
pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan (Pengusaha),
ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia menjadi
kepala seluruh perusahaan itu, ia merangkap sebagai pekerja pada si pengusaha
dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang direktur PT. Ia
pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap berkuasa untuk
semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika kekuasaannya
dibatasi.
Ad.2. Pemegang
Prokurasi
Pemegang
prokurasi adalah juga seorang kuasa dari sipengusaha yang menolong dan
meringankan pengusaha seperti mewakili perusahaan itu dimuka hakim, meminjam
uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal
mendandatangani perjanjian dagang, mendandatangani surat keluar dan lain-lain.
Ad.3. Pedagang
keliling
Pedang
keliling ini erat kaitannya dengan majikannya karena pedagang berkeliling
adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang produksi.
PEKERJA – PEKERJA DILUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN
1. Agen
perniagaan (Commercial agent)
Menurut
pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk
memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang
diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian
untuk melakukan pekerjaan.
Agen
perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara
prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri.
2. Makelar
(Broker)
Menurut
pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang
diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh
gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
Seorang
makelar dapat diangkat oleh pembesar laindaripada gubernur jendral yang menurut
L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.
Tentang
pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh
upah tertentu atau provisi.
Kesimpulan
makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup
persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang dengan
siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
3. Komisioner
(Factory).
Diatur
dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan
menerima upah provisi (komisi) tertentu.
Berlainan
dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi
dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia
menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga
dengan namanya sendiri.
AGEN
Agen perdagangan
adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk
menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya perusahaan dari luar
negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai hubungan tetap.
Hubungannya
dapat berupa :
1. Perusahaan itu memberli barang – barang itu
untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya
kembali.
2. Perusahaan itu merupakan wakil dari
perusahaan yang memprodusir atau memproduksi barang – barang itu.
3. Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur
untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.
ARTI PENTING KEDUDUKAN AGEN
Arti penting
dari kedudukan agen perdagangan adalah adanya hubungan tetap dengan perusahaan
– perusahaan yang memproduksi barang – barang itu sehingga perusahaan –
perusahaan itu tidak akan menjual barang – barang itu melalui perusahaan lain,
disini dijumlai dalam praktek dikenal dengan agen tunggal.
Agen tunggal
disebut Sole Agent
Agen dan
distributor memiliki perbedaan – perbedaan principal dalam hal – hal sbb :
1. Hubungan
dengan prinsipal
Seorang agen
akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara
seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent
tender).
2. Pendapatan
perantara
Pendapatan
seorang agen adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada
konsumen dan distributor pendapatnya adalah berupa laba dari selisih harga beli
(dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.
3. Pengiriman
barang
Agen dikirim
langsung dari prinsipal kepada konsumen dan distributor langsung dikirim ke
konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa
konsumen itu.
4. Pembayaran
harga barang
Pihak prinsipal
akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen,
sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah yang menerima harga bayaran
dari konsumen.
Hubungan
kedudukan agen dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana
diatur antara lain :
1. Daerah perwakilannya
2. Lamanya kontrak itu berlaku
3. Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
4. Jumlah provisi dalam penggantian ongkos
MAKELAR
makelar adalah
seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk
mengadakan perjanjian.
Beberapa macam
perjanjian menurut pasal 64 :
1. Perjanjian jual beli barang dagangan
2. Kapal-kapal
3. Obligasi
4. Efek-efek
5. Wesel
6. Aksep
7. Surat-surat berharga lainnya.
Makelar sebagai
pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari
pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa
menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi pihak pemberi
kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi
dengan menerima upah atau provisi.
Pengangkatan
makelar menurut pasal 65 ayat 1 KUHD ada s macam yaitu:
1. Pengangkatan
yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
2. Pengangkatan
yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau
jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan
pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.
Makelar berbuat
atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang
tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam
pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh
undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka
diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang ersalah atau melanggar hanya
berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya,
ahrus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan
mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa (last hebber).
Tugas – tugas pokok makelar
Adapun tugas –
tugas pokok makelar adalah sbb:
1. Memberi
perantara dalam jual beli
2. Menyelenggarakan
lelang terbuka dan lelang tertutup.
Lelang
terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu
(notaris atau juru sita)
Lelang
tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
3. Menaksir
untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
4. Mengadakan
monster – monster (contoh)barang yang akan diperjualbelikan
5. Menyortir
party – party yang akan diperjual belikan
6. Memberikan
keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
7. Menjadi
wasit dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet
KEWAJIBAN SEORANG MAKELAR
Kewajiban
seorang makelar antara lain :
1. Mengadakan
buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu
disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang
mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga
serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2. Siap
sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada
pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan
dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3. Menyimpan
contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda
dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya
yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
Pasal 68 KUHD
menyebutkan :
Pembukuan
seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan
bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak
disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau
provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut kebiasaan.
KOMISIONER
Pengertian
komisioner menurut pasal 76 KUHD adalah :
Orang yang
menyelenggarakan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan
orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan tidk dilakukan atas
nama komitennya melainkan atas nama sendiri atau firmanya dan dengan ini
menerima upah yang disebut provisi atau komisi.
Komisioner
diatur dalam dalam Bab V, bagian pertama pasal 76 sampai dengan pasal 85 butir
a buku 1 KUHD.
Ciri khas
komisioner diantaranya adalah :
1. Tidak
ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2. Komisioner
menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76)
3. Komisioner
tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi
pihak dalam perjanjian.
4. Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
5. Berdasarkan
Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.
Berakhirnya
pemberian kuasa perjanjian komisioner :
1. Meninggal
si pemberi / penerima
2. Dicabutnya
pemberian kuasa
3. Pengembalian
pemberi kuasa oleh pemegang kuasa
4. Pengampuan,
failit tidak mampu
Hubungan pihak
ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam perjanjian dimana komiten
tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu
untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan
siapa komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner
untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).
Hak – hak yang
dimiliki komisioner :
1. Hak
retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya
yang lain belum dibayar
2. Hak
istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu :
a. Hak
untuk jual
b. Hak
untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang
c. Hak
untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain
Tugas pekerjaan
komisioner dalam hal jual beli :
1. Menerima,
menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
2. Membayar
ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
3. Menjual
barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
4. Menagih
pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepad prinsipalnya.
5. Membayar
kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.
SIFAT HUKUM PERJANJIAN KOMISI
Perjanjian
komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni perjanjian
pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak
tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.
Mengenai
persoalan ini ada beberapa pendapat, yaitu :
1. Polak
Menurut
polak, KUHD sendiri menganggap hubungan komisioner dan komitennya sebagai
pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya
ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam
pasal 81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang
diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.
Menurut
polak, perjanjian last giving antara komisioner dan komitennya suatu perjanjian
last giving yang bersifat khusus.
Adapun
kekhususannya terdapat dalam:
v Seorang pemegang kuasa bertindak pada
umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang komisioner pada umumnya bertindak atas
nama diri sendiri.
v Pemegang kuasa bertindak tanpa upah,
kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (pasal 1794 KUHD). Komisoner mendapat provisi
bila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76).
v Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak
yang tidak diatur dalam undang – undang.
2. Molegraaff
Ia
berpendapat bahwa hubungan komisioner dengan komitennya adalah suatu perjanjian
campuran antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III KUHS) dan
perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Overeenkomst tot het verrichten van
enkele hensten) yang diatur dalam pasal 1601 KUHS.
Menurut
Molegraff, perjanjian khususnya mengandung unsur perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601
KUHS) dan pada umumnya dapat pula digunakan (takluk) peraturan – peraturan
tentang pemberian kuasa. Kalau ada pertentangan antara mereka maka diutamakan
melakukan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).
3. Sukardono
Dengan
mendasarkan pada pasal 79 dan 85 KUHD, Prof. Sukardono menyetujui pendapat
polak, yang mana dilihatnya didalam pasal 79 yang menyebutkan bahwa seseorang
komisioner bertindak atas nama pengamatnya, maka segala hal dan kewajibannya
pun terhadap pihak ketiga dikuasai oleh ketentuan – ketentuan tentang KUHS pada
bab tentang pemberian kuasa.
Pendapat ini
diperkuat dengan hak retensi yang diberikan kepada komisioner (pasal 85), hak
retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUHP) dan hak retensi tidak
diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Hubungan antara
komisioner dan komiten adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa.
Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan
pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran
provisi.
PERBEDAAN AGEN, MAKELAR dan KOMISIONER
v AGEN :
1. Sifat
hubungan hukum tetap
2. Pengangkatan
tidak dapat disumpah
3. Berkewajiban
menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya
4. Kebiasaan
(dasar hukumnya)
5. Hak
provisi
6. Aturan
kebiasaan, KUHPerdata
v MAKELAR
1. Hubungan
hukum pemberian kuasa
2. Sifat
hubungan hukum tidak tetap
3. Pengangkatan
diangkat dan disumpah
4. Resiko
ditanggung prinsipal
5. Hak
komisi dan retensi
6. Aturan
dalam KUHD
7. Menyimpan
contoh barang, membuat pembukuan
v KOMISIONER
1. Hubungan
hukum pemberian kuasa khusus
2. Sifat
hubungan hukum tidak tetap
3. Pengangkatan
tidak ada
4. Bertindak
atas nama sendiri
5. Resiko
ditanggung komisioner
6. Hak
berupa komisi, retensi, privillege
7. Aturan
dalam KUHD, KUHPerdata
PERSAMAAN AGEN DAN MAKELAR
1. Sama
– sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggungjawab
masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena pemberi kuasa
merupakan para pihak dalam perjanjian
2. Sama-
sama perantara
BEDA AGEN DAN DISTRIBUTOR
AGEN DISTRIBUTOR
1. Jadi
perantara dalam perjanjian
tertentu 1.
Pengusaha –à distributorà konsumen
2. Harga jual
ditentukan oleh prinsipal 2. Harga ditentukan oleh
distributor, keun-
Tungan
selisih antara harga jual dengan
Harga
beli
Wajib daftar
perusahaan (UU no. 3 tahun 1982).
Didaftarkan pada
departemen perindustrian dan perdagangan (Depperindag).
Hal – hal yang
wajib didaftarkan :
v Identitas :
1. Nama merek perusahaan
2. Tempat kedudukan perusahaan
3. Pemilik
4. Pengurus
5. Pengawas
v Data-data perusahaan :
1. Kegiatan perusahaan
2. Modal perusahaan
3. Kegiatan lain para pemilik dan pengurus
v Keterangan :
1. Tanggal pendirian perusahaan (Akta)
2. Tanggal izin perdagangan
3. Tanggal izin tertulis
Daftar
perusahaan ———-à informasi resmi tentang perusahaan :
1. Bentuk perusahaan
2. Milik siapa
3. Solvabilitas
Hal penting
daftar perusahaan :
1. Pemerintah :
- Pembinaan
dan pengawasan
- Pajak
2.
Dunia usaha :
- Persaingan
usaha yang sehat
- Kepastian
berusaha
Izin usaha
perdagangan harus diurus paling lambat 30 hari setelah pendirian.
Setiap
perusahaan harus didaftarkan kecuali PERJAN dan PO yang menjalankan sendiri
usahanya, atau dijalan sendiri dibantu oleh anggota keluarga sampai derajat ke
tiga.
PO yang laba
yang dihasilkan Cuma untuk memenuhi kebutuhan.
Alasan PERJAN
tidak difartarkan adalah :
- Usahanya
Cuma untuk publik service (Pelayanan masyarakat)
- Tidak
mencari keuntunan
BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
1. Anggota/sekutu :
1. Perusahaan Perseorangan
2. Perusahaan Persekutuan
2. Pemilik modal :
1. Perusahaan Negara
2. Perusahaan Swasta (Nasional)
3. Perusahaan asing
4. Campuran (Joint venture)
3. Dari badan usahanya :
1. Berbadan hukum
2. Non bantuan hukum ——à Fa. CV
BADAN HUKUM
Syarat materil :
1. Didirikan oleh minimal 2 orang
2. Punya struktur
3. Punya tujuan
4. Harta kekayaan terpisah dari kekayaan
pengurus
Syarat Formil :
1. Pengesahan oleh Menteri hukum dan HAM
SUMBER HUKUM
1. KUHPerdata ———–à Maatschap
2. KUHD ——————–à Fa, CV
3. Diluar UU —————-à PT, CV, Koperasi, BUMN
PERUSAHAN PERORANGAN
Ciri-cirinya
adalah :
1. Modalnya Dimiliki oleh 1 orang
2. Tidak berbadan hukum
3. Umumnya kegiatan usaha dagang
4. Tujuan cari untung, umumnya untuk kebutuhan
hidup sehari-hari
5. Tidak seluruhnya harus didaftarkan dalam
daftar perusahaan.
Perusahaan
perorangan yang ingin mengembangkan usahanya dan memerlukan syarat-syarat
tehnis maka usaha perorangan harus di daftar perusahaan.
Seperti usaha
transportasi, industri yang ingin menambah modal usaha., dll.
Keuntungan usaha
perorangan :
- Laba
untuk sendiri
- Mudah
mengatur usaha
- Mudah
dalam mengambil keputusan
Kelemahan :
- Sulit
mengembangkan usaha
- Modal
kecil dalam memperluas usaha agak lambat
- Kurang
dalam relasi
- Segi
manajemen, dari sege pemasaran agak lemah
- Sulit
mengatur personalianya
MAATSCHAAP (PERSEKUTUAN PERDATA)
Isi perjanjian
maatschaap :
1. Bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap
peserta dalam perseroan
2. Cara bekerja
3. Pembagian keuntungan
4. Tujuan bekerja sama
5. Lamanya (waktu)
6. Hal lain yang dirasa perlu
Sekutu perseroan
:
1. Struktur (Yang tertera dalam anggaran
dasar)
2. Mandatir (sekutu yang menggabungkan diri
kemudian)
Bentuk – bentuk
maatschaap:
1. yang melakukan kerja tetap
contoh : LBH,
guru-guru les, dokter praktek bersama.
2.
Benar-benar melakukan kegiatan perusahaan, asal tidak atas nama bersama
Contoh : Toko B
yang dimiliki oleh beberapa orang, atau bengkel yang dimiliki seseorang dan
bergabung dengan bengkel lain.
3.
Kerjasama untuk cari untung
Contoh :
Pembajak dengan pemilik bajak
Berakhirnya
sebuah perjanjian maatschaap :
- Batas
waktu
- Musnah
objek
- Tujuan
tercapai
FIRMA (VENNOT SCHAP ONDER FIRMA)
Pasal 16 – 35
KUHD
Pengertian firma
menurut pasal 16 KUHD:
Firma yaitu tiap
– tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu
nama bersama dimana anggota –anggotanya langsung dan sendiri – sendiri
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang – orang pihak ketiga.
Unsur – unsur
firma :
1. Menjalankan perusahaan
2. Dengan pemakaian firma (nama) bersama
3. Pertanggungjawaban tiap – tiap sekutu untuk
seluruhnya mengenai perikatan dengan firma. Perjanjian bersifat solider yaitu
tanggung menanggung.
Syarat – syarat
perusahaan berbadan hukum :
Syarat materil :
1. Harus didirikan berdasarkan perjanjian
2. mempunyai tujuan
3. struktur organ
4. harta kekayaan yang terpisah
syarat formil :
1. mendapatkan pengesahan dari kehakiman dan
HAM
ex. PT. Koperasi
pendirian firma
:
1. Didirikan minimum 2 orang
2. harus dibuat akta otentik pendirian yaitu
adanya anggaran dasar
3. Didaftarkan pada Pengadilan negeri dimana
firma itu berkedudukan
4. Diumumkan tambahan berita negara
Menurut pasal 22
KUHD :
1. Tidak mesti didukung oleh akta otentik
Akta pendirian
didalm anggaran dasar isinya :
1. Ada sekutu – sekutu yang dikecualikan,
misalnya didalam perusahaan itu si A tidak boleh berhubungan dengan pihak
ketiga
2. Firma bersifat personlijk
Apabila salah
satu sekutu firma meninggal atau failit maka sekutu firma itu langsung bubar,
terkecuali dianggaran dasar dikecualikan.
3.
Pembahagian keuntungan ————–à terdapat
pada pasal 1630 KUHD
Pembubaran firma
:
1. Batas waktu
2. salah satu sekutu failit
3. Bubar atas keputusan pengadilan, biasanya
perusahaan dinyataan failit, permohonan karena permintaan jaksa harus perusahaan
dianggap bertentangan dengan kepentingan umum.
4. Tujuan perusahaan sudah tercapai
C V
CV
adalah :
- sekutu
komplementer bersifat aktif pengurus yang solider yaitu harta private.
- sekutu
komanditer bersifat pasif dan tanggung jawab sebatas inbreng/saham yang
disetorkannya.
SEKUTU
KOMPLEMENTER
Kalau lebih dari
satu menunjuk salah satu untuk menjadi pengawas tetapi tidak boleh mencampuri
kegiatan perusahaan.
Bertindak keluar
dan ke dalam
Kalau lebih dari
satu bertanggung jawab secara solider, tanggung renten (tanggung menanggung).
SEKUTU
KOMANDITER
- kalau
dia keluar hanya sebatas sebatas sahamnya saja
- hampir
sama dengan pemegang saham
- mengawas
saja.
CV merupakan
perpaduan antara firma dengan PT.
CV dapat dibagi
3 yaitu :
1. CV diam – diam ————–à Firma
2. CV teranga-terangan ——–à
3. CV atas saham —————à transisi antara CV ke PT yang melepaskan sahamnya.
Perbedaan CV dengan firma
Firma CV
1. dasar
hukum: 1.
dasar hukum:
Pasal
16 –
35 pasal
19 – 35
2. Sekutu
: 2.
Sekutu :
Sekutu
Perseroan Sekutu
komanditer&komplementer
3. Tugas &
kewenangan
: 3.
Tugas & wewenang :
-
Pengurus
perusahaan -
S. Koman : memasukkan modal
-
Mengurusi/mewakili
perush. -
S. Komple : s d a firma
-
memasukkan
modal -
S. Koman: hny sebats modal yg disetor
-
S. Komple : s d a firma
4. Tanggung
jawab: 4.
Tanggungjawab:
Sampai
ke harta
Pribadi
Tgg
jwb bersifat solider
Persamaan CV dengan firma
1. Tekhnis pendirian sama yaitu :
- Membuat
akta
- Didaftarkan
ke Pengadilan negeri
- Diumumkan
dalam tambahan berita negara
2.
Tidak berbadan hukum
3. Pembubaran
Kebaikan firma :
Lebih dipercaya
oleh pihak bank, karena firma bersifat persoonlijk yaitu bersifat tanggung
renten.
Keburukan firma
:
Kelangsungan
hidup tidak terjamin
Keuntungan CV:
Modal lebih
banyak daripada firma karena membuka kesempatan kepada orang lain
Keburukan CV :
Sekutu
komplementer mempertanggungjawabkan seluruh hartanya sampai ke harta
pribadinya.
Perbedaan maatschaap dengan firma
Maatschaap firma
1. Segi
nama: 1.
Segi nama :
Persekutuan
perdata
biasa Persekutuan
perdata nama bersama
2. Segi
Pendirian
: 2.
Segi Pendirian :
Lisan Akta
otentik (Pasal 22)
3. Hubungan
keluar
: 3.
Hubungan keluar :
Pihak
III tahu maatschap
perush. Pihak
III atas nama bersama
4. Tanggung
jawab: 4.
Tanggungjawab:
Pribadi Solider
(Bersama)
5.Seluruh sekutu
bisa
mewakili Slrh 5.
sekutu bisa mewakili firma
Maatschapp Tetapi
bisa dikecualikan asalkan
dijelaskan
dalam anggaran dasar.
Delcrederer
adalah keajiban untuk menjamin terlaksananya perjanjian menguntungkan pemberi
kuasa.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dasar hukumnya
UU No. 1 tahun 1995
PT diatur dalam
dalam pasal 36
PT dalam bidang
perkapalan berdasarkan UU Perkapalan, maka terjadi dualisme hukum maka lahir UU
No. 1 tahun 1995 tentang PT.
PT adalah badan hukum yang didirikan berdsarkan
perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang seluruhnya
terbagi dalam saham – saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU
ini serta peraturan pelaksananya.
Ciri – ciri PT :
1. Berbadan hukum
Punya harta
kekayaan yang terpisah
2.
Dua orang perjanjian
3. Modal terdiri dari saham – saham sehingga
tanggung jawab pemegang saham terbatas pada sejumlah saham yang dimasukkannya.
4. Sistem tertutup ———–à segala tehnis pengoperasian, pembubaran dan aturan lainnya diatur
berdasarkan UU.
Pendiriannya :
1. Akta pendirian dari notaris ——à anggaran Dasar
2. Disyahkan oleh menteri kehakiman dan HAM
3. Didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan
perdagangan
4. Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Lamanya
pengesahan :
1. 60 Hari lamanya ——————–à kalau menggunakan sistem manual
2. 30 Hari lamanya ——————–à kalau menggunakan sistem komputerisasi
PT
spesifikasinya :
1. Nama PT tidak boleh sama dengan atau mirip
dengan perusahaan lain atau sama dengan nama Perusahaan – perusahaan terkenal.
2. Tidak boleh nama itu bertentangan dengan
ketertiban
Modalnya :
1. Modal dasar —————à minimal 20 juta
2. Modal ditempatkan ——à 25 % dari modal dasar -à 25% x 20
juta
3. Modal disetor ————-à 50% x modal ditempatkan
Bukti dari
setoran modal ke bank tersebut harus ada.
Pertanggungjawaban
atas PT yang belum bendapat pengesahan :
Pribadi sampai
ke harta pribadinya kecuali dinyatakan secara terang atau tegas bahwa segala
hal yang dilakukan oleh pendiri sebelum PT menjadi Badan hukum dinyatakan
menerima mengambil alih dan mengukuhkan secara tertulis.
kalau belum
mendapat pengesahan maka sama saja dengan maatschaap.
Kewajiban
mendaftarkan / mengumumkan berada dipundak direksi. Seandainya tidak diumumkan
setelah pengesahan maka menjadi tanggung jawab renten.
Kapan tanggung
jawab pemegang saham itu berakhir :
Apabila secara
terang dibuktikan bahwa pemegang saham ikut melakukan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh PT
Pemegang saham
itu dengan etiket buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadinya.
Pemegang saham
itu secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan PT tidak
dapat melunasi hutang – hutangnya.
Persyaratan
Badan Hukum belum terpenuhi.
Organ – organ PT
:
1. RUPS ————-à pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT
2. Direksi
3. Komisaris
Kewenangannya
dan tugas :
1. Menerima, menolak, membahas dan mengesahkan
laporan – laporan dilakukan oleh direksi dan komisaris.
2. Mengangkat dan memberhentikan direksi dan
komisaris
3. Menetapkan anggaran dasar
4. Menetapkan tata tertib, syarat – syarat
pengajuan dan pengangkatan direksi dan komisaris.
5. Menetapkan Pembubaran
6. Menetapkan penggabungan, peleburan serta
pengambilalihan perusahaan
RUPS dilakukan,
ditempatkan kedudukan perusahaan.
Macam – macam
RUPS :
1. RUPS tahunan ——–à tujuan untuk mendengar laporan pertanggungjawaban komisaris dan
direksi selama 1 tahun.
2. RUPSLB
Dilakukan pada
saat – saat penting, misalnya meninggalnya direksi, direksi melakukan
penyimpangan – penyimpangan.
Direksi
Tugasnya :
1. Mengurus perusahaan
2. Mewakili perusahaan diluar maupun didalam
perusahaan
Direksi
hubungannya dengan perusahaan :
1. hubungan perjanjian kerja/perburuhan
mendapat gaji tetap
1. Adanya kasus didalam perusahaan
2. Apabila konflik interest antarankepentingan
direksi dengan PT
Syarat jadi
direksi :
1. Mampu melakukan perbuatan hukum
2. Tidak pernah dinyatakan failit
3. Tidak pernah menjadi direksi/komisaris yang
perusahaannya dinyatakan failit oleh ulahnya
4. Diancam dengan hukuman 5 tahun penjara
Komisaris
Tugasnya :
1. Mengawasi seluruh kebijakan yang dilakukan
oleh direksi
2. memberikan nasehat kepada direksi
macam – macam PT
1. PT
Tertutup 3.
PT. Umum
2. PT
Terbuka 4.
PT. Perseorangan
Ad.1. PT.
Tertutup
PT Tertutup
ialah perseoran dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya
dengan memberi satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan
adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan
atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa
– siap yang diperkenankan ikut dalam modal. Yang sering terjadi ialah bahwa
yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang – orang yang mempunyai
hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.
Ad.2. PT Terbuka
PT Terbuka ialah
perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam
modalnya denganmembeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas
nama.
Ad.3. PT. Umum
Perseroan umum
adalah perseroan terbuka,yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dgn jalan
dijual sahamnya dalam bursa.Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam
modal perseroan hanyalah memp. perhatian pada kurs saham.
Ad.4. PT.
Perseorangan
PT tidak mungkin
didirikan oleh satu orang saja, karena perseoran merupakan suatu perjanjian,
dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang. Akan
tetapi setelah PT berdiri mungkin sekli semua saham jatuh disatu tangan
sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang menjadi direkturnya.
Bubarnya PT
1. Keputusan
RUPS ————à karena sudah tidak mampu
Karena
waktu
Bergabung
dengan perusahaan lain
2. Keputusan
hakim
Yaitu
dengan failit, kejaksaan apabila dianggap perusahaan kegiatan usahanya
bertentangan dengan UU, atas permintaan 1/10 pemegang saham, permintaan
masyarakat.
Pembubaran harus
didaftarkan dan diumumkan karena akan berakhirnya kewajiban kita.
Perbedaan CV dengan PT
CV PT
1. Sekutu
komanditer, tugasnya mengawas, 1. Pemegang saham. Hanya pny hak
Modal suara
pada RUPS
2. Sekutu
komplementer, memp. Hak kewe- 2.
RUPS
Nangan
tertinggi.
3. Kalau
meninggal, sekutu komple berakhir, 3. Direksi bisa digonta ganti
berdasarkan
Mengundurkan
diri Anggaran
dasar
FAILIT
( FAILISSEMENT / BANKRUPACY)
Diatur dalam UU
No. 4 tahun 1998 tentang kefailitan baik materil maupun formil
Failit adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak
mampu membayar hutang atau kreditur tidak dapat memaksa debitur untuk membayar
hutang-hutngnya atas dasar keputusan hakim.
Unsur – unsur
failit :
1. Harus ada debitur dan kreditur
2. Harus ada kreditur minimal 2 orang
3. Ada hutang yang telah jatuh tempo/dapat
ditagih
Dasar hukumnya
adalah :
Pasal 1131 BW
dan pasal 1132 BW
Pasal 1131 BW :
Seluruh harta
benda seseorang dari yang sekarang maupun yang akan datang baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatan.
Pasal 1132 BW:
Memerintahkan
agar seluruh harta debitur tersebut dijual, dijual lelang dimuka umum atau
dasar putusan hakim dan hasil-hasilnya dibagikan kepada para kreditur secara
seimbang kecuali apabila diantara para krediturnya ada kreditur previlege atau
kreditur istimewa.
Kreditur ada 2 :
1. Konkuren
2. Preferen
Konkuren adalah
kreditur biasa yang pembahagian hak atas piutangnya dibagi secara proporsional
(adil)
Contoh : hutang
– hutang biasa
Preferen adalah
kreditur yang mempunyai hak istimewa (Privilege) dimana pemenuhan haknya itu
harus lebih didahulukan pemenuhannya.
Contoh :
mempunyai hak jaminan ——à gadai,
hipotik, komisioner
Permohonan
pengajuan kefailitan:
1. Oleh debitur
2. Minimal 2 kreditur yang punya hutang yang
bisa ditagih
3. Jaksa
4. BI kalau perusahaan itu bergerak dibidang
perbankan
5. BAPEPAM kalau perusahaan bergerak dibidang
penjualan efek dipasar modal
Siapa yang bisa
dimohonkan failit :
1. Orang perseorangan
2. Firma
3. CV
4. Perusahaan yang berbadan hukum seperti PT,
koperasi, PT persero dan Perum
Tehnik beracara
pada pengadilan niaga untuk permohonan failit:
1. 1 x 24 jam, permohonan pendaftaran melalui
panitera disampaikan kepada keuta pengadilan
2. 2 x 24 jam, dipelajari dan ditetapkan hari
sidangnya
3. 20 hari untuk bersidang maksimum 30 hari
sudah harus ada keputusan
Upaya hukum :
Hanya kasasi,
waktunya hampir sama dengan Pengadilan Negeri noaga ± 55 hari.
Akibat hukum
dijatuhkannya failit :
1. Debitur kehilangan hak – hak untuk berbuat
bebas atas pengurusan dan pemutusan harta kekayaannya.
2. Si failit (debitur) masih punya kewenangan
melakukan perbuatan dalam bidang harta kekayaan sepanjang perbuatan – perbuatan
tersebut membawa keuntungan bagi harta failit tersebut.
Kalau permohonan
failit dikabulkan maka hakim akan menunjuk :
1. Hakim pengawas
Adalah hakim
yang ditugasi mengurus dan pemberesan harta failit
2.
Curator
Tugasnya
melakukan pengurusan dan pemberesan harta failit
Curator :
- Balai
harta peninggalan (BHP) ——à kantor
pengurusan hutang negara
- Perseorangan
atau persekutuan lain yang memenuhi syarat-syarat seperti pengacara,
konsultan., dll.
Proses
pengurusan harta failit :
1. Panitia kreditur
2. Dibuat rapat para kreditur yang diawasi
oleh hakim pengawas dan diketahui curator.
Rapatnya :
1. Rapat verifikasi
2. Rapat yang membicarakan accord (Perdamaian)
3. – Kalau diterima accord di homologasi oleh
hakim
- tidak
diterima accord maka debitur dinyatakan didalam keadaan insolvensi yaitu suatu
keadaan tidak mampu lagi
- melakukan
pelelangan dimuka umum
3.
Pemberesan yang dilakukan oleh hakim atau curator.
Didaftarkan,
diumumkan hasil kefailitan.
KOPERASI
1. Dasar
hukumnya :
- UU
no. 79 tahun 1958
- UU
no. 12 tahun 1967
- UU
no. 25 tahun 1992
2.Unsur –
unsurnya :
-
Badan usaha
-
Beranggotakan :
a.
Orang ——-à koperasi primer ——-à minimal 20 orang
b.
Badan hukum —–à koperasi sekunder, terdiri dari :
1.
Induk ———–à min. 3 gabungan
2.
Gabungan —–à min. 3 kop. pusar
3.
Pusat ———–à min. 3 kop. Primer
-
Prinsip – prinsip koperasi :
a.
Sukarela
b.
Demokratis
c.
SHU —–à jasa masing – masing anggota
d.
Kemandirian
- Asas
kekeluargaan
- Tujuan
kesejahteraan anggota
3. Pendiri :
-
Akta pendirian ———-à Anggaran Dasar
-
Pengesahan ————à kantor departemen koperasi —-à Domisli
-
Didaftarkan di Depperindag ———–à TDP
-
Diumumkan Tambahan berita negara
4. Organ
Koperasi :
-
Rapat anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
MODAL KOPERASI
1. Dari anggota :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
2. Hibah
3. Dana cadangan ———à Dari SHU (Sisa hasil usaha)
4. Pinjaman – pinjaman lainnya
TANGGUNG JAWAB :
1. Anggota : sejumlah simpanan yang dimasukan
pada koperasi
Tugas : Pengurus
——-à mengurus dan dan mewakili
Pengawas
——à mengontrol dan memberi nasehat
BUBARNYA
KOPERASI :
1. Rapat anggota : Waktu dan kesempatan
2. Pemerintahan (pejabat koperasi):
- tidak
sesuai lagi dengan UU
- Bertentangan
dengan ketertiban umum ole pejabat koperasi
- Failit
Perbedaan PT dengan KOPERASI
PT :
1. Dasar hukumya : UU no. 1 tahun 1995
2. Modalnnya : Pemegang saham yang tdd dari
lembaran saham – saham dan bukti kepemilikan saham., baik saham atas nama
(namanya tercantum ) maupun saham atas unjuk (sertifikat saham).
3. Tujuannya : Provit oriented dan deviden
4. Pendirian : Pengesaham oleh Menteri Hukum
dan HAM
5. Organ :- RUPS, – Direksi dan komisaris
6. Kumpulan modal
7. Kegiatan usaha bervariasi, karena :
- modal
besar
- Target
pasar masyarakat
- Produknya
tergantung pada ketentuan masyarakat
8.
Pembubaran : perusahaan bertentangan dengan umum, UU, bisa juga di tentukan
oleh jaksa dan masyarakan.
9. Likuidator / pemberes
KOPERASI :
1. Dasar hukumnya : UU no. 12 tahun 1992
2. Modalnya : simpanan dari anggota
3. Tujuan : kesejahteraan anggota
4. Pendirian : Pejabat koperasi dimana ia
berdomisili
- Rapat
anggota -
harus anggota
- Direksi/pengurus -
Direksi boleh mengangkat pengelola tapi
- Komisaris/pengawas hrs
diperilakukan pada rapat anggota.
5.
6. Diutamakan
kumpulan orang/badan hukum
7. Tidak
bervariasi :
-
Modal terbatas
-
Pengguna jasa —–à anggota
8. Pejabat
koperasi
9.
Penyelesaiannya
Persamaan PT dengan KOPERASI
1. Sama – sama berbadan hukum
2. sama – sama bertanggung jawab sebatas pada
modal yang disetorkannya
3. tugas dan kewenangan pada organ – organ itu
hampir sama.
B U M N
Dasar hukumnya :
- UU
No. 19 tahun 2003 tentang BUMN
- PP
no. 41 tahun 2003
Bentuk – bentuk
BUMN :
1. Perjan
2. Perum
3. Persero
Perbedaan Perum dengan Persero
Perum :
1. Modal berasal
dari
negara 1.
Modal min. 51% milik negara
2. Tujuan
: 2.
Tujuan :
a.
Keputusan umum, barang
bermutu, a.
Keuntungan
b.
Keuntungan b.
Kepentingan umum, brg bermutu,
berdaya
saing
3. Organ
: 3.
Organ :
a.
Menteri a.
RUPS
b.
Pengurus b.
Direksi
c.
Pengawas c.
Komisaris
4. Pendirian
: 4.
Pendirian :
a.
Atas usulan menteri BUMN,
keuangan Usulan
menteri untuk cari untung
tehnisnya : tehnisnya = PT
tehnisnya : tehnisnya = PT
5. Pegawai PNS
tersendiri 5.
Swasta
Tidak
dibagi atas
saham atas
saham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar