Jumat, 03 Mei 2013

KOMISIONER, MAKELAR, DAN KOMITEN

Berdasarkan pd asal katanya, komisioner (commissioner), artinya suatu pihak yg menerima komisi upah keberhasilan (success gee). Komisioner pd dasarnya adalah sebutan yg diberikan kpd anggota kelompok komisi atau kpd seseorg yg tlh diberi komisi krn tindakannya, yakni biaya resmi atau kewenangan utk melakukan sesuatu. Sedangkan makelar, artinya suatu pihak yg membuat jelas (make clear) dan selesai atau menuntaskan urusan, dan disebut juga broker, yg berarti perantara, pemutus dan penghubung antara mrk yg memiliki barang dan uang.

Kebalikannya adalah komiten, yaitu pihak pertama yg membuat komitmen dan menjamin bahwa dia memiliki atau menyediakan bisnis atau barang, dlm bentuk produk dan atau layanan, dan memberikan upah, kompensasi, komisi, atau provisi kpd pihak kedua yg berhasil melakukan transaksi dgn pihak ketiga atas barang tsb.

Perlu dicatat bahwa, komisioner dan makelar samasekali tak identik dgn tengkulak atau calo, dimana dua yg pertama adalah resmi dan bertindak berlandaskan pd hukum, sedangkan dua yg lain adalah liar dan bertindak bisa melanggar hukum.



PERSAMAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR

* Bertindak secara perorangan, kelompok, atau perusahaan.

* Berlaku sbg penghubung, perantara atau mediator bisnis antara penjual (seller) dan pembeli (buyer, purchaser), dimana penjual adalah pihak pertama dan pemilik barang atau prinsipal dan komiten, dan perantara adalah pihak kedua, dan pembeli adalah pihak ketiga.

* Bertindak sbg pengganti prinsipal dlm jual-beli, utk penyediaan barang, produk dan atau layanan, melakukan negosiasi bisnis dan transaksi keuangan berkaitan dgnnya.

* Menerima keuntungan, manfaat, upah, kompensasi, komisi, atau provisi tertentu dari prinsipal, berdasarkan pd kesepakatan antara mediator dan prinsipal.

* Terikat oleh kesepakatan dan atau persetujuan, lisan ataupun tulisan (tertulis), antara para pihak terlibat dlm bisnis, sbg objek hukum.

* Diatur dlm KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Pemerintah Negara Republik Indonesia.



PERBEDAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR


KOMISIONER

* Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.

* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama sendiri, dan atas perintah dan atas beban pihak lain.

* Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.

* Bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm persetujuan bagaikan segala tindakan adalah urusannya sendiri.

* Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.

* Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.

* Diatur dlm KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.



MAKELAR

* Tak mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, tp tindakannya berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal.

* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama dan atas perintah prinsipal.

* Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.

* Segala tindakan adalah berdasarkan pd persetujuannya dgn prinsipal.

* Prinsipal memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa makelar bertindak, dan pihak yg bertindak dgn makelar dpt menuntut prinsipal.

* Diangkat dan disumpah oleh pejabat negara berwenang.

* Diatur dlm KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.




KOMISIONER

Sesuai dgn pasal 76 s/d 85 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah suatu pihak yg menyelenggarakan bisnis dgn melakukan perbuatan menutup persetujuan atas nama diri pribadi atau perusahaan sendiri, tp atas amanah dan tanggungan atau jaminan pihak lain dan dgn menerima upah, kompensasi, komisi, atau provisi tertentu.

Dlm menutup persetujuan, perantara tak diwajibkan menyebutkan identitas pihak pertama atau prinsipalnya kpd pembeli.

Komisioner bertindak atas dasar pemberian kuasa dari prinsipal yg berlaku sbg komiten.

Jika calon pembeli wanprestasi, atau tak memenuhi kewajibannya utk melakukan prestasi, maka komisioner tak bertanggungjawab kpd komiten, kecuali jika ada syarat diungkapkan atau jaminan komisioner kpd komiten thdp penyelesaian persetujuan dgn pihak ketiga dan tambahan provisi, atau alpa.

Jika komisioner melakukan pekerjaan atas nama prinsipal selaku komiten, maka dia tak lagi bertindak sbg komisioner, melainkan bertindak sbg makelar, dan aturan ttg pemberian kuasa, dan hak privilege (mendahului), krn risiko yg ditanggung oleh prinsipal.



PERSETUJUAN KOMISI DAN SIFAT HUKUMNYA

Persetujuan komisi adalah persetujuan antara komisioner dgn komiten, yaitu persetujuan pemberian kuasa dan pelayanan tertentu, secara insidensial atau berkala sementara.

Komisioner bertanggungjawab kpd komiten sbg pemberi kuasa atas pelaksanaan perintah, dan pemberi kuasa sbg komiten bertanggungjawab atas biaya pelaksanaan perintah tsb dan komisi atau provisi utk komisioner.



HAK-HAK KOMISIONER

* Hak Privilege (penduluan), diatur dlm pasal 80 KUHD.
* Hak Retention (penahanan), diatur dlm pasal 85 KUHD.



HAK PRIVILEGE KOMISIONER THDP KOMITEN

* Barang dikuasakan oleh komiten kpd komisioner utk ditawarkan, dipasarkan, dijual, atau disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya.
* Barang dibeli dan diterima komisioner adalah utk komiten.



PELAKSANAAN PRIVILEGE KOMISIONER

Sesuai pasal 85 KUHD.

* Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang komiten yg tlh dijual dan diserahterimakan kpd pembeli.
* Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang komiten yg masih ada ditangan komisioner.
* Pelaksanaan privilege hrs dgn mengajukan permintaan kpd hakim dgn disertai bukti-bukti privilege komisioner thdp:

o Uang sewa blm dibayar.
o Uang pembelian blm dibayar.
o Upah pengangkutan blm dibayar.
o Upah pertolongan atau bantuan.
o Ongkos pelaksanan pelaksanaan | eksekusi, kpd lelang misalnya.



MAKELAR | BROKER

Sesuai dgn pasal 62 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah seorg yg mempunyai perusahaan dgn tugas menutup satu atau lbh persetujuan atas perintah dan atas nama org atau perusahaan lain, dgn siapa ia tak mempunyai pekerjaan tetap, dgn mendapat upah atau provisi.

Jadi makelar dlm menutup persetujuan dgn atas nama prinsipal.

Sifat hukum antara makelar dgn prinsipal adalah pelayanan berkala sementara dan pemberian kuasa.

Makelar adalah pihak yg mengatur transaksi antara pembeli dan penjual, dan mendapat upah, kompensasi, komisi, atau provisi bila kesepakatan dieksekusi. Seorg makelar yg juga bertindak sbg penjual atau sbg pembeli menjadi pihak utama utk kesepakatan.

Makelar berbeda dgn agen yg bertindak atas nama prinsipal. Agen dpt merujuk kpd pihak yg bertindak utk, atau sbg pengganti diri dari pihak lain sbg prinsipal, dgn otoritas dari prinsipal; atau pihak yg tlh dipercayakan dgn bisnis dari pihak lain sbg prinsipal.



KETENTUAN MAKELAR

Sesuai dgn ayat 1 pasal 62 KUHD, makelar hrs mendapat pengangkatan resmi dari Pemerintah, c.q. Menteri Kehakiman.

Sesuai dgn ayat 2 pasal 62 KUHD, makelar sblm menjalankan fungsinya, hrs bersumpah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri bhw ia akan melakukan fungsinya secara baik, sesuai hak dan kewajiban, dan tugas dan bertanggungjawab sbgmn mestinya sbg makelar.



PENGANGKATAN MAKELAR

Sesuai dgn pasal 65 KUHD.

* Pengangkatan makelar adalah terbatas.
* Makelar tak boleh berdagang ataupun bertindak sbg penjamin atau penanggung utk kepentingan sendiri dlm perdagangan atau perniagaan dikerjakannya, secara sebagian ataupun keseluruhan.
*Jika larangan tsb dilanggar, maka makelar dibebastugaskan, dan hrs membayar ganti rugi berikut bunga bila ada.



PEMBUKUAN MAKELAR

Sesuai dgn KUHD, makelar wajib membuat pembukuan, dan membuat bbg catatan persetujuan yg dibuat dgn perantaranya dlm ketelitian luarbiasa, shg tdk ada celah kosong.

Kekuatan catatan pembukuan makelar mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum.

Dlm hal buku catatan tdk seluruhnya diingkari oleh pihak lawan, maka makelar dpt membuktikan:

* Saat terjadinya persetujuan dan penyerahan barang, produk dan atau jasa.
* Jenis dan banyaknya barang.
* Harga barang.
* Klausula persetujuan, merujuk ke pasal 68 KUHD.

Jika persetujuan di hadapan hakim dibantah seluruhnya oleh pihak lawan, maka catatan makelar masih mempunyai kekuatan pembuktian hukum sesuai dgn kebijakan hakim.

Jika persetujuan dimasukkan kedlm pembukuan, maka persetujuan mempunyai kekuatan pembuktian resmi.



AGEN

Agen dpt merujuk kpd pihak yg bertindak utk, atau sbg pengganti diri dari pihak lain sbg prinsipal, dgn otoritas dari prinsipal; atau pihak yg tlh intrusted dgn bisnis dari pihak lain sbg prinsipal.

Agen adalah perorangan atau perusahaan yg melakukan bisnis utk memberikan perantaraan pd pembuatan persetujuan dan atau transaksi tertentu.

Misal, persetujuan jual-beli antara antara peminat dgn prinsipal, yg mempunyai hubungan tetap, atau menutup persetujuan utk dan atas nama prinsipal.

Agen Perniagaan menerima upah, komisi, atau provisi, atas jasanya.

Termasuk sbg agen komersil adalah agen pemasaran (marketing agent, remarketer) dan atau agen penjualan (sole agent) utk produk dan atau jasa, mencakup pihak yg bertindak sbg VAR (VAR: value-added remarketer | reseller), distributor, dealer, dan supplier tertentu, dari grossier hingga retailer.


Agency : Perusahaan Agen Komersil.
Agency Contract Agreement : Persetujuan kontrak keagenan antara agen dgn prinsipal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar